Powered By Blogger

Saturday, December 11, 2010

APA ITU HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL?


Hukum Humaniter Inetrnasional (HHI) membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari peraturan-peratuaran yang pada masa konflik bersenjata, berusaha melindungi orang-orang yang tidak ata tidak dapat lagi terlibat dalam permusuhan, dan untuk membatasi alat dan cara berperang yang digunakan. lebih tepatnya yg dimaksud ICRC dengan HHI yang berlaku pada masa konflik bersenjata adalah perjanjian atau hukum kebiasaan internasional yang bertujuan untuk menelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kemanusiaan yang muncul secara langsung sebagai akiabat dari konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non internasional; utuk alasan-alasan kemanusiaan peraturan-peraturan tersebut membatasi hak pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.


Jenewa dan Den Haag
HHI dikenal juga sebagai hukum konflik bersenjata atau hukum perang. mempunyai dua cabang:

* Hukum Jenewa
dirancang untuk melindungi personil militer yang tidak dapat lagi terlibat dalam pertempuran dan orang-orang yang tidak terliabt secara aktif dalam permusuhan yaitu penduduk sipil.

* Hukum Den Haag
menentukan hak dan kewajiaban negara-negara yang berperang tentang perilaku pada waktu operasi militer, dan membatasi alat yang digunakan untuk menyerang musuh.
Nama kedua cabang HHI tersebut diambil dari nama kota-kota tempat kedua hukum tersebut pertama kali dikodifikasi. diadopsinya protokol tambahan tahun 1977 yang mengkombinasikan kedua cabang hukum tersebut,perbedaan antara keduanya sekarang semata-mata hanya berkaitan dengan nilai-nilai sejarah dan pendidikannya saja.

Sipa melawan siapa?

Suatu konflik bersenjata internasional berarti pertempuran antara angkatan bersenjata dari paling tidak dua negara (harus kita ketahui pula bahwa perang kemerdekaan nasional telah diklasifikasikan sebagai konflik bersenjata internasional).

Suatu konflik bersenjata non- internasional berarti pertmpuran di wilayah sebuah negara antara angkatan bersenjata reguler dengan kelompok bersenjta yang teridentifikasi, atau antara kelompok-kelompok bersenjata itu sendiri yang bertikai. untuk bisa dianggap sebagai suatu konflik bersenjata non-internasional, pertempuran harus mencapai tingkat intensitas tertentu dan melampaui suatu periode waktu tertentu.

Ganguan dalam negeri ditandai dengan adanya sebuah kekacauan serius yang mengganggu ketentraman dalam negeri sebagai hasil dari kekerasan yang bagaimanapun juga tidak mewakili situasi sebuah konflik bersenjata (kerusuhan, perjuangan antara faksi-faksi atau perjuangan melawan kekuasaan, sebagai contohnya).

Grotious dan hukum bangsa-bangsa

pada masa sekarang hukum bangsa-bangsa mempunyai arti yang sama dengan terminologi "hukum publik internasional" atau "hukum internasional", yang merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan anatara dua negara dan antara negara-negara itu dengan anggota komunitas internasional lainnya.

Grotius, seorang ahli hukum dan diplomat, adalah bapak hukum bangsa-bangsa. Setelah terjadinya gerakan reformasi, yang mencegah belah gereja Kristen di Eropa, beliau mempunyai sebuah pemikiran dimana hukum bukan lagi suatu ekspresi mengenai kepastian untuk memperoleh keadilan tetapi merupakan buah dari alasan manusia dan bahwa hukum tidak lagi mendahului aksi tetapi muncul karena aksi tersebut. Berdasarkan pertimbangan di atas , sangat perlu untuk mencari prinsip-prinsip terpadu lain untuk menjaga hubungan internasional. Hukum bangsa-bangsalah yang dulunya menyediakan prinsip-prinsip itu. dalam bukunya de jure belli ac pacis, Grotius menyusun daftar peraturan yang paling tegas sebagai dasar hukum perang.

Terminologi

Istilah-istilah seperti hukum humaniter internasional, hukum konflik bersenjata dan hukum perang bisa dianggap ekuivalen. organisasi-oragnisasi internasional, universitas-universitas dan bahkan negara-negara mempunyai kecendrungan memilih istilah Hukum Humaniter Internasional (Hukum Humaniter). sementara dua istilah lain lebih sering digunakan angkatan bersenjata separti gue gituch..

Asal-usul HHI ?
untuk menjawab pertanyaan ini kita harus menanyakan pertanyaan-pertanyaan lai;

Hukum apa yang mengatur konflik bersenjata terutama hukum yang mendahului datangnya hukum humaniter yang ada sekarang ini?
Pada awalnya ada beberapa aturan tidak tertulis berdasarkan kebiasaan yang mengatur tentang konflik bersenjata. kemudian perjanjian-perjanjian bilateral (kartel) yang kerincian aturannya berbeda-beda, perlahan-lahan mulai diberlakukan. Pihak-pihak yang berperang kadangkala meratifikasinya setelah pertempuran berakhir. Ada juga peraturan yang dikeluarkan oleh negara bagi pasukan-pasukannya . Kemudian hukum yang dapat berlaku dalam konflik bersenjata adalah hukum yang terbatas baik dalam hal waktu maupun tempat dan hukum itu sah hanya dalam satu pertempuran atau konflik tertentu saja. Aturannya juga bervariasi tergantung pada masa, tempat, moral dan peradaban.

Siapakah para perintis hukum humaniter yang ada sekarang ini?
Ada dua orang yang memegang peranan penting dalam pembentukan HHI ; Henry Dunant dan Guillaume-Henri Dufour. Dunant memformulasikan gagagsannya dalam "Kenagan dari Solferino" ( A memory of Solferino ) diterbitkan pada tahun 1682. berdasarkan kekuatan pengalaman perang pribadinya, Jendral Dufor, menggunakan tiap waktunya untuk selalu memberikan dukungan moral secara aktif, salah atunya dengan meminpin Konfrensi Diflomatik tahun 1864. Dunant: "Pada kesempatan istimewa tertentu, sebagaimana, seperti, pada saat pendekar-pendekar seni militer dari dua bangsa yang berbeda saling bertemu, apakah tidak ada keinginan mereka untuk menggunakan kongres singkat ini sebagai tempat untuk memformulasikan beberapa prinsip internasional, yang memiliki karakter tidak dapat diganggu gugat dan disetujui oleh sebuah konvensi, yang mana sekali disetujui kemudian diratifikasi, bisa menjadi dasar bagi perhimpunan bantuan untuk orang yang terluka di negara-negara erop[a yang berbeda-beda?". Dufour (kepada Dunant): "Kami perlu melihat, melalui contoh yang betul-betul nyata seperti yang telah anda laporkan, apa yang dapat dihasilkan oleh sebuah kejayaan medan perang dalm hal penyiksaan dan airmata".

Bagaimana gagasan itu bisa menjadi sebuah kenyataan?
Pemerintah Swiss atas desakan lima anggota pendiri ICRC mengundang dan mengadakan konferensi diplomatik tahun 1864, yang dihadiri oleh 16 negara yang mengadopsi konvensi Jenewa untuk perbaikan keadaan yang terluka dalam angkatan bersenjata di medan pertempuran darat.

Pembaharauan apa yang dihasilkan oleh konvensi tersebut?
Konvensi Jenewa tahun 1864 meletakkan dasar-dasar bagi hukum perikemanusiaan modern. Konvensi itu terutama ditandai dengan karakter sebagai berikut:
* Aturan tertulis yang mempunyai wawasan universal untuk melindungi korban konflik;
* Bersifat Multilateral, terbuka untuk semua negara;
* Adanya kewajiban untuk memperluas usaha perawatan tanpa diskriminasi kepada personil militer yang terluka dan sakit;
* Penghormatan dan pemberian tanda kepada personil medis, transportasi dan perlengkapannya dengan menggunakan sebuah lambang (palang merah diatas dasar putih).


* Hukum Humaniter sebelum dikodifikasi
Akan menjadi sebuah kesalahan apabila mengklaim bahwa pendirian palang merah pada tahun 1863 ataupun pengadopsian Konvensi Jenewa pertama tahun 1864, menandai kelahiran hukum humaniter seperti yang kita kenal saat ini. Sebagaimana tidak ada satu masyarakat yang tidak mempunyai seperangkat aturan sendiri, demikian pula belum pernah ada perang yang tidak memiliki aturan jelas ataupun samar-samar yang mengatur tentang mulai dan berakhirnya suatu permusuhan, serta dalam hal bagaimana perang itu dilaksanakan.
"Secara keseluruhan, praktek-praktek berperang orang-orang primitif menggambarkan aneka ragam jenis aturan perang internasional seperti yang kita ketahui sekarang ini: aturan pembedaan tipe musuh, aturan penentuan keadaan, kewenangan dan formalitas untuk memulai dan mengakhiri perang; aturan pembatasan jumlah orang, waktu, tempat serta tata cara pelaksaaan dan pedoman berperilaku, bahkan aturan pencabutan atau penghentian perang semua ada di dalamnya." (Quincy Wright)

Hukum-hukum perang pertama telah diproklamasikan oleh sebagian besar peradaban ribuan tahun sebelum masa kiata sekarang ini. "Saya membuat hukum ini untuk mencegah yang kuat menindas yang lemah" (Hammurabi, Raja Babylon)

Banyak naskah kuno sperti mahabrata, kitab suci memuat aturan yang mendukung perhormatan terhadap pihak lawan. sebagai contoh, Vigayet - sebuah naskah yang ditulis abad ke-13 di masa-masa kejayaan negara Arab menguasai negara Spanyol - memuat sebuah pedoman perang yang sesungguhnya. Konvensi tahun 1864, dalam bentuk perjanjian multilateral, kemudian dikodifikasi dan memperkuat keberadaan hukum dan kebiasaan kuno, yang terpancar dan terpisah satu dengan yang lainnya untuk melindungi orang yang terluka dan mereka yang merawatnya.

Kode Lieber
Dari sejak permulaan perang sampai munculnya hukum humaniter yang ada sekarang ini, lebih dari 500 kartel, pedoman berperilaku, perjanjian-perjanjian dan naskah tertulis lain yang dirancang untuk mengatur permusuhan telah berhasil dikumpulkan dan dicatat. termasuk didalamnya kode Lieber, yang mulai berlaku pada bulan April 1863 dan memiliki nilai penting karena menandai usaha awal untuk mengkodifikasi hukum dan kebiasaan perang yang ada. Namun tidak seperti Konvensi Jenewa yang pertama (diadopsi satu tahun setelahnya), bagaimanapun kode Lieber ini tidak memeilki status perjanjian sebagaimana yang dimaksudkannya karena hanya diberlakukan khusus bagi Prajurit Uni Amerika yang bertempur pada masa Perang Saudara di Amerika.